Assalamu’alaikum Wr Wb
Alhamdulillah3x, bisa berjumpa lagi dengan ilmu45.blogspot.com
Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga tetap sehat, kuat dan semangat berkali-lipat ya. Aamiiin
Whokkkkkkkkkkey.
Kali ini, admin ilmu45 mau berbagi pandangan dan pemikiran.
Sesuai judul diatas, kita mulai saja ya.
Bismillah.
SAVE INDONESIA
KITA SATU BANGSA
KITA SESAMA ANAK BANGSA
Kita ini lahir dan mati di Indonesia guys. Jadi kita bersaudara saja.
Peristiwa pembakaran bendera di Garut sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Tiga orang anggota Banser sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangannya. Ketiga anggota Banser tersebut sudah bertindak secara kooperatif dengan menyerahkan diri kepada polisi untuk menjadi saksi dengan memberikan keterangan yang jujur dan transparan.
Akan tetapi pihak kepolisian juga harus mengusut tuntas siapa aktor intelektual di belakang peristiwa tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Habib Luthfy bin Yahya. Artinya, pihak kepolisian harus menelusuri secara tuntas siapa dalang yang memerintahkan pelaku yang mengibarkan bendara tersebut dan apa motifnya. Karena itu, peristiwa pembakaran bendera tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang berwenang untuk memprosesnya secara profesional.
Meskipun demikian, persoalan mengenai pembakaran bendera yang terjadi di Garut pada saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN), menurut saya sebenarnya jauh-jauh hari dapat diantisipasi oleh pemerintah.
Argumentasinya begini:
Pertama, pemerintah telah membubarkan Ormas HTI melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ketika ormas HTI telah dibubarkan dan gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK), maka semua aktivitas HTI yang berhubungan dengan ajaran-ajarannya menjadi terlarang. Di sini, pemerintah harus bersikap tegas terhadap oknum-oknum eks HTI yang masih berani melanggar Undang-Undang pelarangan ormas tersebut.
Siapa pun saja eks HTI yang masih meneriakkan dengan lantang untuk mendirikan khilafah islamiyah, hendak mengganti sistem pemerintahan Indonesia, dan menggunakan seluruh atribut atau simbol-simbol HTI seperti salah satunya bendera yang sering mereka gunakan, maka pihak pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian sebagai aparat keamanan harus menindak mereka melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Mengapa demikian?
Kedua, sebab kalau para oknum eks HTI yang masih berani melanggar UU Ormas tersebut dibiarkan saja, pemerintah Indonesia akan kehilangan wibawanya. Hukum kita akan semakin diremehkan oleh eks HTI dan siapapun yang terkena sanksi hukum Indonesia. Faktanya, hari ini kita menyaksikan sejumlah oknum-oknum eks HTI yang masih teriak-teriak hendak mendirikan khilafah islamiyah, hendak mengganti sistem pemerintahan kita dan membawa simbol-simbol mereka, tapi dibiarkan saja oleh pihak pemerintah; dibiarkan saja oleh pihak yang berwenang.
Tampaknya, pihak pemerintah masih bersikap setengah hati atau tanggung-tanggung dalam menegakkan hukum dengan tegas. Seharusnya pemerintah kita tidak perlu ragu menindak mereka.
Lihatlah pemerintah Turki dan Arab Saudi yang melarang gerakan Hizbut Tahrir dan menegakkan ketegasan hukum kepada siapapun yang berani melanggarnya. Pahadal harusnya Menko Polhukam Wiranto misalnya, menginstruksikan pihak aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum eks HTI yang masih melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Ketiga, akibat selanjutnya, kalau pemerintah tidak bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar keputusan Undang-Undang Ormas tersebut, akan terus terjadi clash, bentrokan, dan konflik di antara sesama umat Islam Indonesia. Sebab sebagian oknum eks HTI yang tetap mensosialisasikan khilafah islamiyah dengan beragam strateginya akan direspons, dikritik, dan dicounter oleh sebagian masyarakat, kaum intelektual dan cendekiawan muslim, serta warga NU yang mempunyai komitmen utuh dalam menjaga falsafah Bangsa, UUD 1945, dan NKRI.
Kondisi ini tentu akan menciptakan konflik dan benturan di antara sesama kita.
Pada puncaknya, kalau pemerintah tidak tegas dan konsekuen menerapkan hukum yang berlaku, niscaya akan terjadi perang saudara di antara sesama umat Islam Indonesia; di antara sesama warga negara Indonesia. Karena itulah, sudah saatnya pemerintah benar-benar menerapkan sikap tegas dan konsekuen dalam menerapkan Undang-Undang yang melarang ormas terlarang; siapapun oknumnya agar tidak terjadi lagi konflik dan bentrokan di antara sesama umat Islam Indonesia.
Save Indonesia
Save Falsafah Bangsa, UUD 1945, dan NKRI
Tanpa kalian, kami merasa tidak ada.
Silahkan berikan komentar Anda, pendapat Anda.
Bagi komentar yang menarik, akan kami pilih untuk dapatkan hadiah menarik.
Salam45.
Salam ilmu45.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Tim admin blog
ilmu45.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar yang baik dan santun.